Fatwa seorang ulama Asy Syaikh Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa belajar di negeri kafir pada dasarnya tidak di perbolehkan kecuali terpenuhi syarat-syarat berikut:
Syarat pertama; Dia merasa aman akan keyakinannya, yaitu dengan memiliki ilmu agama dan keimanan serta ketetapan hati yang kuat, yang menjadikan dirinya tetap berpegang teguh terhadap agamanya, dan berhati-hati dari penyelewengan dan penyimpangan. Dan harus memendam permusuhan serta rasa benci terhadap orang-orang kafir dan tidak memberikan loyalitas serta kecintaan kepada mereka.
Syarat kedua; Memungkinkan baginya untuk menampakkan agamanya, dimana dia bisa menegakkan syi'ar-syi'ar islam tanpa ada yang menghalangi, tidak dihalangi untuk menegakkan shalat, jum'atan, dan menunaikan shalat berjamaah, dzakat, berpuasa, haji, dan syi'ar-syi'ar yang lainnya. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan itu semua, maka tidak boleh baginya tinggal disana, karena justru yang wajib bagi seseorang adalah hijrah dari tempat itu.
Selain dua syarat pokok diatas, juga harus terpenuhi bagi siapa pun yang ingin belajar di negeri kafir empat syarat berikut:
Pertama; Seseorang harus memiliki kematangan akal pikiran yang dengannya dia dapat membedakan antara manfaat dan mudharrat serta dapat melihat kepada masa depan yang jauh.
Kedua; Memiliki ilmu syariat yang memungkinkan baginya untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Serta dapat menangkis kebatilan dengan kebenaran agar dia tidak tertipu dengan kebatilan yang ada pada mereka sehingga menyangka kebatilan tersebut adalah kebenaran atau tersamarkan atasnya kebatilan tadi atau dia tidak mampu untuk menangkalnya sehingga menjadi bingung atau mengikuti kebatilan tersebut.
Ketiga; Memiliki keimanan yang menjaga dan membentenginya dari kekufuran dan kefasikan.
Keempat; Ada tuntutan kepada ilmu yang dicarinya, seperti dalam mempelajarinya terdapat maslahat bagi ummat islam dan ilmu tersebut tidak terdapat di sekolah-sekolah di negerinya. Apabila ilmu tersebut diantara ilmu-ilmu tambahan yang tidak ada maslahatnya bagi muslimin atau ilmu tersebut terdapat di negeri-negeri islam, maka tidak boleh baginya tinggal di negeri kafir untuk mencari ilmu tadi karena bahayanya terhadap agama dan akhlak seseorang serta membuang-buang harta yang banyak tanpa faidah. |
Iya tapi utk semuanya mesti apik dlm membaca konteks. Di Melbourne, ada teman yg terpaksa solat di stasiun subway. Ketika dia sedang solat polisi pada mengelilingi dan setelah selasai solat dia diinterogasi. Apalagi dia bawa ransel yg besar, dan beberapa bawaan lain (alat elektronik) seperti tv. Polisi pikir dia ini sdg melakukan ritual akhir, sebelum dia jadi 'sucide bomber'. Lucu juga ya... Memang saat itu polisi lg curiga2nya banget, saat itu dekat dgn peristiwa pengeboman London.