Hari hariku.......
Wednesday, August 30, 2006
Kelebihan ARUBAITO, haramkah?
Week end minggu lalu, para bulok (bujangan lokal) di Okayama jalan-jalan bareng untuk belanja beberapa keperluan. Kami bersepeda dari toko yang ke satu ke toko lainnya. Selama dalam perjalanan, biasanya kita sambil ngobrol dari yang lucu-lucu hingga ke hal-hal yang serius.

Kali ini pun , kami membicarakan tentang aturan "ARUBAITO" di Jepang bagi seorang mahasiswa. Arubaito berasal dari bahasa Jerman yaitu "ARBEIT" yang dalam bahasa inggris di sebut dengan "part time job" alias kerja sambilan di Indonesiakan.

Bagi mahasiswa-mahasiswa yang kuliah disini atas biaya sendiri atau tidak mendapatkan support biaya yang memadai (tidak mendapat beasiswa), mereka mempunyai arubaito untuk biaya hidup sehari-harinya. Kita harus punya sertifikat arubaito yang di keluarkan oleh kantor imigrasi Jepang. Ini karena status visanya adalah visa student, sehingga harus ada ijin jika melakukan aktifitas di luar status visa tsb seperti arubaito ini.

Nah.., aturan arubaito ini adalah 28 jam per minggu. Ini adalah ketentuan yang di keluarkan oleh pemerintah Jepang. Ketika berbicara tentang 28 jam inilah, kita yang lagi bersepeda saat itu melontarkan pertanyaan.., seandainya arubaito kita adalah 30 jam perminggu, bagaimanakah dengan uang yang kita terima dari kelebihan 2 jam/minggu atau 8 jam/bulan tersebut?. Apakah itu HARAM???.
Alhamdulillah sampai saat ini saya masih menerima beasiswa dari pemerintah Jepang yang insyaallah lebih dari cukup. Memang saya punya ijin arubaito juga tetapi bersifat KHUSUS yaitu hanya bekerja di laboratorium sebagai teaching assistant dan juga membantu researchnya professorku di saat liburan.

Implikasi lebih jauh lagi adalah terhadap beberapa kerjaan di Indonesia nanti. Misalnya seorang dosen (termasuk saya juga..hehehe). Tugas seorang dosen adalah sebagai pendidik, pengajar, dan peneliti, namun tak kurang banyak dosen yang sering meninggalkan kerjaan utamanya di kampus untuk mengejar/mengerjakan proyek-proyek yang tidak berhubungan dengan pekerjaan utamanya. Nah.., bagaimana dengan gaji dan uang yang di terima dari proyek tsb? HARAM kah?
posted by Shinkansen @ 11:20 AM  
2 Comments:
  • At 3:30 PM, Blogger urang kertasari said…

    Sabar, terus terang mang Dudung terharu membaca post yang ini. Kenapa? Seperti yang mang dudung tulis di comments (siapa ya, Aang atau siapa), para kerabat Mang Dudung ternyata senantiasa deket dengan agama. Dalam post Sabar kali ini issue tentang kelebihan 2 jam "arubaito" yang secara gamblang bila kita awam, kita hajar saja, wong itu ditawain atau tt. kontraknya begitu. Tapi rupanya kita selalu, sekali lagi selalu berupaya mendapatkan rezeki yang halal dalam upaya mendapat ridhoNYA. Selamat ya anak-anakku, carilah rezeki yang halal dalam kita menjalan hidup. Pepatah barat mengatakan, "Garbage in Garbage out". sungguh tepat, haram masuk - mudharat didapat!
    Perkara haram nggaknya, apakah pengasilan itu merugikan yang lain atau merampas hak orang lain atau lagi mendzalimi fihak lain?

     
  • At 6:44 AM, Blogger Herli Salim said…

    Kaidah usul fiqih mengatakan 'meskipun sedikit bila akan mencampuri (menimbulkan) kemudhartan hrs dihindari'. Contoh kemudhratan, bisa saja kelebihan jam itu diketahui oleh imigrasi, kan jadi repot, bukan hanya pd ybs kemudharatan itu, bisa saja jeleknya ke komunitas. "hindari sesuatu yg banyak mudharatnya drpd manfaatnya" gitu lho kata kiayio yg pernah aku dengar. So don't take any risk...!

     
Post a Comment
<< Home
 
About Me

Name: Shinkansen
Home: Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
My Publications
Blog Keluarga
Powered by

BLOGGER