Hari hariku.......
Wednesday, December 20, 2006
My Thesis
Sejak awal Desember lalu, mulailah saya menyusun thesis yang harus di submit tanggal 25 January 2007 nanti. Bener-bener menyita waktu, tenaga, dan pikiran. Maklumlah, harus menulis riset utama yang saya lalukan dalam 3 tahun terakhir, di tambah juga dengan riset pendukungnya. Entah beberapa kali, sayapun harus pulang dini hari dari kampus, tidur hanya sebentar, dan jam 8 pagi sudah harus balik ke kampus lagi. Rasanya sedikit plong ketika tanggal 20 Desember tepat jam 01.15 pagi, rampung sudah dan pagi harinya jam 8 Pagi, thesis saya serahkan ke Supervisor. Total ada 15 chapters....... Alhamdulillah................
posted by Shinkansen @ 2:28 PM   2 comments
Tuesday, December 05, 2006
Poligami lagi
Artikel yang ini dari tetangga sebelah di sini:
http://kajian-muslimah.blogspot.com/2005_02_01_kajian-muslimah_archive.html

Poligami dalam wacana syariat Islam bukanlah sesuatu yang hukum dasarnya dianjurkan apalagi diwajibkan, tetapi yang benar bahwa hukum dasarnya adalah dibolehkan.
Dalam kasus tertentu, polygami merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah social karena polygami sebagai cara untuk menyelesaikan masalah sosial itu bersumber dari ayat Qur'an.

Dalam keluarga yang tenteram dan sejuk (sakinah) antara suami dengan isteri terjalin rasa sayang (mawaddah) dan cinta-kasih (rahmah) timbal-balik, sedangkan dalam hal yang kasuistik, keluarga sakinah dapat pula tercipta dengan rumus: mawaddah dan rahmah berbagi dalam diri dua, tiga, ataupun empat isteri.

Poligami menurut ajaran Al Quran bukanlah suatu pintu gerbang yang dilalui oleh umum, melainkan hanya berupa pintu khusus untuk hal-hal yang kasuistik. Sebab turunnya ayat menyangkut poligami berlatar belakang kasus yang khusus, yaitu adanya sejumlah anak yatim beribukan janda akibat peperangan. Poligami memberikan jalan keluar bagi permasalahan membesarkan, memelihara, mendidik anak-anak yatim. Firman Allah:

Wa in Khiftum Alla- Tuqshituw fiy lYatamay faNkihuw Ma- Tha-ba laKum min nNisa-i Matsnay wa tsulatsa wa Ruba'a, fa in Khiftum Alla- Ta'diluw fa Wa-hidatan aw Ma- Malakat Ayma-nukum (pabila engkau khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja, atau nikahilah apa yang dapat kamu kuasai dengan tangan kananmu) (QS.An Nisa-',3).

Al-Quran memberi syarat yang lumayan berat untuk berpoligami yaitu asas keadilan. Selain itu tentu saja kecukupan harta dan kemampuan-kemampuan yang lain.
Jangankan hukum dasar poligami, sedangkan hukum nikah (untuk yang pertama kali) pun bukan mutlak sunnah atau wajib, tetapi dikembalikan kepada kondisi seseorang. Karena itu bila kita cermati hadits-hadits yang menganjurkan nikah, maka kita dapati bahwa selalu ada syarat yang dikedepankan sebelum seseorang dianjurkan untuk menikah.
Polygami sebagai pintu khusus yang kasuistik mempunyai persyaratan berlaku adil seperti bunyi ayat (4:3). Dapatkah seorang suami berlaku adil bagi isteri-isterinya? Dalam kasus-kasus tertentu mengapa tidak, yaitu sang suami berbagi rata rasa mawaddah wa rahmah. Apa tolok ukurnya suami telah berlaku adil?
Kalau di antara isteri-isteri itu hidup rukun secara ikhlas, itulah tolok ukurnya. Persyaratan persetujuan isteri dalam Undang-Undang Perkawinan pada hakekatnya merupakan penafsiran kontextual dari ayat (4:3).
Di samping mengemukakan polygami sebagai jalan keluar untuk kasus yang khas, ayat (4:3) mengemukakan pula salah satu metode untuk menghilangkan perbudakan secara mulus, (yang dikuasai dengan tangan kanan). Dengan cara ini perbudakan dihentikan dengan jalan memotong garis keturunan budak-budak perempuan. Keturunan dari hasil perkawinan itu bukanlah budak lagi. Menurut Sunnah RasuluLlah SAW, beliau menikahi budak dengan memerdekakannya sebagai mahar, yaitu Syafiyyah binti Huyay, Rayhana binti Zaid dan Mariyah binti Syam'un Al Qibthiyyah.

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, karena menikah itu bisa menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Tapi bila tidak mampu, maka hendaklah puasa, karena puasa itu dapat membentengi".

Jadi menikah itu menjadi suatu anjuran asal sudah memiliki kemampuan dan bila kemampuan itu belum ada, maka tidak lagi dianjurkan. Bahkan hukumnya pada kasus tertentu bisa menjadi makruh dan sampai kepada haram. Sedangkan mereka yang mampu, memang dianjurkan dan yang sudah sampai pada batas zina malah diwajibkan.
Sehingga dalam kitab-kitab fiqih, para ulama memberi hukum menikah itu dengan lima hukum, yaitu sunnah, wajib, mubah, makuh dan haram. Semua tergantung kondisinya.
Maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain.
Inti yang ingin saya sampaikan di sini adalah : bahwa hukum poligami itu ada dlm qur'an, kita sebagai muslimah tdk bisa membantahnya, walaupun hukum poligami ini sifatnya hanya dibolehkan

(Diskusi dengan tema "Poligami" hampir selalu berlangsung seru. Ada yang pro, kontra, maupun yang berada di tengah-tengah. Meskipun begitu, pada akhir diskusi, semua sepakat bahwa Poligami memang diperbolehkan dalam Islam. Sebagai seorang muslimah yang paham Islam, tidak selayaknya menentang adanya poligami ini. Berikut komentar-komentar yang muncul dari peserta diskusi berkaitan dengan poligami)


  • Poligami sering dipandang negatif, terutama oleh kaum non muslim. Ada pengalaman seorang ukhti yang sedang bermukim di Jepang, yang pernah ditanya oleh orang Jepang apakah suaminya mempunyai istri banyak, karena dalam imagenya, poligami identik dengan Islam. Oleh karena itulah, seorang muslimah perlunya memahami konteks ajaran islam dengan sedemikian baik, melihatnya dari berbagai sisi. Kita perlu benar2 menggali lebih dalam ttg apa dan bagaimana sebenarnya, agar persepsi kita menjadi baik. Poligami sudah ada ketentuannya dalam Al Qur'an. Insya Allah pada dasarnya tak pernah ada yang salah dari ketetapanNya, hanya banyak saja banyak yg belum kita temukan. Misalnya saja latar belakangnya, efek2nya, syarat2nya, dsb. disini kita perlu 'melupakan' sejenak bahwa kita perempuan yg akan menjadi istri, supaya lebih obyektif. Kemudian setelah itu, bila itu menyangkut diri kita, kita bs pertimbangkan dengan baik, bermusyawarah dsb.


  • Yang agak berat biasanya khan krn perasaan sang wanita yg akan di madu nah.. biasanya jadi menyalahkan adanya Poligami tsb yg ada di dalam Islam terutama kaum feminis


  • Temanya yang laen boleh ga? Belum siap nih. Baru nikah soalnya.


  • Aku stuju adanya poligami dlm quran..


  • Bikin perjanjian ama suami sebelum menikah


  • Gimana klo ngijinin suami poligami klo kita udah meninggal ? karena rosulullah berpoligami setelah Siti Khadijah meninggal. Dan gimana klo mengijinkan suami hanya menikah dengan janda-2 aja?


  • Malam ahad kmrn ikut kajian di DT, ustaznya blg, sudah fitrahnya akhwat itu berjiwa monogami, dan ikhwan berjiwa Poligami, jadi sebagai akhwat bagaimanapun harus siap untuk dipoligami


  • Saya pikir poligamy buat suatu keharusan... itu adalah sebuah keputusan yang dibuat 2 belah pihak (suami-istri). Klo salah satu ga setuju maka poligamy tidak boleh terjadi


  • Pada prakteknya poligami sekarang kan sudah melenceng dari apa yg dicontohkan Rasulullah dan nabi2 sebelumnya


  • Poligami disukai laki2 dibenci wanita


  • Poligami juga memberi kesempatan kepada akhwat untuk memasuki pintu surga bila hatinya ikhlas.


  • Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
    265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
    [266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.


  • tapi menurut saya sebagai Istri, kita harus memenuhi kewajiban kita sebagai istri, seperti melayani, bertutur lemah lembut dsb.. setelah kewajiban sudah dilaksanakan tentunya akan memperkecil keinginan sang Suami utk berpoligami..


  • Diizinin aja, daripada selingkuh atau suami maksiat khan kita sbgai ikut nanggung


  • Kalo nurut saya sih, klo memang itu satu2 nya solusi yang harus ditempuh ya apa boleh buat


  • Mungkin ini juga semacam ujian yang allah berikan kepada kaum hawa untuk sejauh man mengetahui kecintaan kepada NYA


  • 'afwan klo boleh berkata, sesungguhnya kita sebagai akhwat, ga usah trlalu takut atau dipusingkan ttg poligami, mau tdk mau kita memang harus siap, klo suami kita nanti poligami, atau mungkin juga harus siap klo trnyata kita dtakdirkan jadi yg ke2, yg hrs dipersiapkan skrg adalah gmna kita memilih suami yang sholeh, krna suami yg sholeh dia akan menjaga perasaan istrinya, dan tdk akan berbuat zhalim thdp istrinya, klopun dia mau poligami, dia pasti akan benar2 menjaga perasaan istrinya dan mempertimbangkannya masak2, ksh bocoran aja yach Aa' Gym tuch dah diizinin sama teh ninih utk poligami, tapi beliau tidak mau poligami


  • Poligami, menurut pasangan poligami yang pernah cerita ke saya, adalah untuk membentuk sebuah sinergi dari kekuatan yang tercerai-berai dari setiap istri. mulainya ayat ttg poligami itu diawali dari 2..3..sampai 4



Pertanyaan :

Bagaimana bila poligami dilakukan dengan niat untuk mendapatkan keturunan?


  • Alasannyanya syar'i, karena bukankah suatu yg wajar sekali klo seorang menginginkan keturunan, dan krn nya ia berijtihad utk mendapatkannya dgn cara poligami. Karena telah dikatakan bahwa keturunan yang soleh adalah salah satu tabungan ketika kita meninggal Bukankah nabiullah ibrahim melakukan hal yg sama. Setelah bertahun2 menunggu akhirnya beliau menikah kembali.


  • Masalah keturunan....menurut saya juga bagian dari hak prerogatif Allah. Ketika kita berusaha semaksimal mungkin, suami istri sehat, subur, tetapi Allah memang belum memberi anak. Jadi istri tidak bias disalahkan. Kalau soal kesulitan anak, ada contohnya nabi Zakaria.
    Awal adanya poligami adalah bahwa Rasul ingin menyelamatkan janda-janda korban perang, agar mereka terlindungi. Kembali saja pada awal adanya poligami...seharusnya itu pegangannya ketika seorang suami ingin berpoligami


  • Knp gak poenya keturunan selalu dijadikan alasan suami utk berpoligami, kalo gitu hukumnya apa dong.. Apa islam memang mengijinkan pdhal si istri gak mau dipoligami krn tau kualitas suaminya gak bisa adil satu aja keteteran..apalagi 2


  • Sebenarnya kita ga bisa menilai hal ini dengan satu sisi. Apalagi menggunakan perasaan perempuan.

posted by Shinkansen @ 5:06 PM   2 comments
Poligami suatu keharusan bersyarat?
Baru-baru ini, negeri kita di ramekan oleh dua hal yaitu kasus "manuk-manuk an" anggota DPR, yang juga ketua department keagamaan DPP Golkar, Yahya Zaini (benar-benar nggak tahu malu!!!).

Dan yang kedua, adalah POLIGAMI yang di lakukan da`i kondang K. H Abdullah Gymnasiar alias Aa Gym. Nah..... teman-teman di Jepangpun, rame membicarakan hal ini. Tentu saja terbagi dalam 2 kubu, pro dan kontra. Komentar saya sih...pendek aja " Aa gym pinter milih euy....mantan model lagi...hehehehehe". Sekedar guyonan..., kali aja saat itu Aa Gym kepikirin gini "membantu anak yatim adalah suatu kewajiban, kalo membantu ibunya juga...kan lebih bagus...yah..3 in 1 lah.." (*smile). Anyway...nggak ada yang salah dengan poligami, bukan? eng.. ing ...eng......... (yang jelas memalukan..ya..si Yahya Zaini itu.....)

Iseng-iseng, saya diskusi sama om GOOGLE.COM, dan menemukan artikel berjudul " poligami suatu keharusan bersyarat". Benarkah? ada yang mau diskusi....??? Ok...silakan baca atau download di sini dulu :

http://www.islam.gov.my/portal/pdf/PoligamiPPUU.pdf

Salah satu petikan dalam artikel tsb " Islam adalah agama fitrah yang mengiktiraf kepelbagaian keperluan dan kehendak manusia dalam hidup berpasangan. Berasaskan kepada keadaan inilah Islam membenarkan poligami yang merupakan amalan masyarakat turun temurun sejak sebelum kedatangan Islam lagi. Bagi memastikan amalan poligami secara yang lebih adil dan dapat menjamin kesejahteraan hidup ummah seluruhnya, Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu yang menghadkan amalan yang bebas sebelum ini dan mengambil jalan pertengahan yang lebih wajar. Syariat Islam menetapkan bahawa seorang lelaki boleh berkahwin dengan lebih dari seorang perempuan tetapi tidak melebihi empat orang ".
posted by Shinkansen @ 4:46 PM   0 comments
About Me

Name: Shinkansen
Home: Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
My Publications
Blog Keluarga
Powered by

BLOGGER